30 Jun 2016

Mekanisme dan Persyaratan Pengajuan Pendirian Satuan PAUD

A.   Mekanisme
  1. Pendiri Satuan PAUD (KB, SPS dan TK) mengajukan permohonan izin pendirian kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang , melalui Kepala Bidang PAUDNI.
  2. Kepala Bidang PAUDNI memberi persetuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
  3. Kepala Bidang PAUDNI memberi rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
  4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan keputusan izin pendirian paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

B.    Persyaratan
1. Persyaratan administrasi pendirian Kelompok Bermain, Satuan PAUD Sejenis (SPS)  dan Taman Penitipan Anak (TPA), terdiri atas :
a.    Surat Rekomendasi dari Penilik PAUD yang diketahui oleh Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan setempat.
b.    Fotocopy identitas pendiri.
c.     Surat Keterangan Domisili dari kepala desa/lurah, dan
d.    Susunan pengurus dan rincian tugasnya
2.    Persyaratan Teknis pendirian Kelompok Bermain, Satuan PAUD Sejenis (SPS)  dan Taman Penitipan Anak (TPA), terdiri atas :
a.    Hasil Penilaian Kelayakan :
1)    Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/SPS/TPA yang syah atas nama pendiri;
2)      Dalam hal pendirian adalah badan hukum, wajib melampirkan fotocopy akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, kumpulan atau badan lain yang sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukan adanya hubungan dengan organisasi induk, dan;
3)      Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan satuan KB/SPS/TPA paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
b.    Rencana penetapan standar penyelenggaraan KB/SPS/TPA paling lama 5 (lima) tahun, yang melipuiti :
1)        Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
2)        Standar Isi
3)        Standar Proses
4)        Standar Penilaian
5)        Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6)        Standar Sarana dan Prasarana
7)        Standar Pengelolaan
8)        Standar Pembiayaan

C.    Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemberian rekomendasi :
1.    Data mengenai pertimbangan antara jumlah TK, KB, TPA dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani diwilayah tersebut.
2.    Data mengenai perkiraan jarak satuan PAUD yang akan didirikan dengan satuan PAUD yang telah ada.

3.    Data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan Satuan PAUD  yang akan didirikan per usia yang dilayani.

Ditulis Oleh : pkg paud jatinangor // 15.35
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
 

Lencana Facebook

Buku Tamu