MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Kami pendidik dan tenaga
kependidikan PAUD di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang menyadari
sepenuhnya bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam
pengelolaan lembaga PAUD perlu dibentuk sebuah wadah kooordinasi dan wadah pembinaan
bersama. Pembentukan wadah tersebut diharapkan akan berdampak pada peningkatan
kualitas layanan PAUD yang lebih baik.
Kami pendidik dan tenaga
kependidikan PAUD di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang berkeinginan untuk
memberikan layanan terbaik bagi anak didik kami secara holistik integratif yang
mencakup layanan pendidikan, gizi, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan anak,
sehingga mereka diharapkan akan menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas,
sehat, mandiri, dan berakhlak mulia.
Untuk mewujudkan cita-cita tersebut
dan atas dasar semangat kekeluargaan, kebersamaan, dan keinginan untuk maju
bersama, maka kami pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di Kecamatan
Jatinangor Kabupaten Sumedang telah sepakat untuk berhimpun serta membentuk sebuah wadah
koordinasi dan wadah pembinaan seluruh anggota yang diberi
nama Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
Nama, Waktu
dan Kedudukan
Pasal 1
Pasal 1
- Organisasi ini diberi nama Pusat Kerja Gugus PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor di singkat PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor.
- Organisasi Pusat Kerja Gugus PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor didirikan di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang pada tanggal 19 April 2012 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
- Pusat Kerja Gugus PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor berkedudukan di Kecamatan Jatinangor.
BAB II
Sifat, Tujuan, dan Fungsi Organisasi
Sifat, Tujuan, dan Fungsi Organisasi
Pasal 2
Sifat
Sifat
PKG
PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor bersifat nonstruktural, mandiri,
kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh,
dan untuk pendidik/ tenaga kependidik PAUD yang menjadi anggota.
Pasal 3
Tujuan
Tujuan
Pembentukan PKG PAUD Terpadu Kecamatan
Jatinangor bertujuan untuk:
- Pengembangan dan inovasi pembelajaran PAUD.
- Peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka peningkatan mutu layanan anak usia dini sesuai dengan tahap perkembangannya.
- Optimalisasi sumber belajar, sarana/prasarana, dan potensi linhgkungan untuk peningkatan, pengembangan dan eksistensi anggota Gugus PAUD.
- Peningkatan komunikasi yang efisien dan efektif antar anggota komunitas Gugus PAUD, gugus dengan orang tua dan masyarakat.
- Fasilitasi terhadap akses fasilitas sumber-sumber pembelajaran dari lingkungan dan pemerintah.
Pasal 4
Fungsi
Fungsi organisasi PKG PAUD Terpadu
Kecamatan Jatinangor adalah sebagai :
- Wadah koordinasi antar gugus
- Wadah pembinaan seluruh anggota gugus
- Bengkel kerja peningkatan mutu layanan PAUD
- Pusat informasi terkait dengan perubahan kebijakan, pengetahuan terkini, dan hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan PAUD
BAB III
Organisasi
Pasal 5
Organisasi
Pasal 5
Struktur,
Susunan, dan Uraian Tugas Pengurus
Struktur
organisasi, susunan pengurus, dan uraian tugas pengurus PKG PAUD Terpadu
Kecamatan Jatinangor diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan
kewajiban pengurus PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor adalah:
- Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
- Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka pengurus lain yang diberi mandat dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
- Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan rapat anggota PKG PAUD.
- Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
- Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
BAB IV
Kepengurusan
Pasal 7
Kepengurusan
Pasal 7
Masa Kepengurusan
dan Pemilihan Pengurus
- Periode jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
- Kepengurusan PKG PAUD berasal dari Pengelola/Kepala/Guru Inti dari setiap gugus.
- Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
- ata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
- Anggota PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor adalah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (kepala/pengelola) PAUD dari PAUD Inti dan Imbas yang berada di wilayah Kecamatan Jatinangor .
- Syarat-syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak anggota :
a. Anggota berhak
mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
b. Anggota berhak
mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
c. Anggota berhak
dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
d. Seluruh anggota
berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi
2. Kewajiban
anggota adalah:
a. Membantu
terlaksananya tujuan organisasi
b. Mematuhi
aturan dan putusan organisasi.
c. Menjaga
martabat dan kehormatan organisasi.
BAB VI
Kegiatan
Pasal 10
Pasal 10
Untuk mencapai tujuan pada pasal 3
diatas, kegiatan organisasi ini adalah:
1. Kegiatan Rutin
a. Diskusi
permasalahan pembelajaran.
b. Penyusunan
silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
c. Analisis
kurikulum.
d. Penyusunan
instrument evaluasi pembelajaran.
2. Kegiatan Pengembangan:
a. Penelitian
b. Penulisan
karya tulis ilmiah
c. Seminar
(Paparan hasil penelitian), workshop, diskusi panel, dll.
d. Pembuatan
website PKG
e. Peer coaching
(pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)
f. Lesson study
(kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
BAB VII
Program Kerja
Pasal 11
Program Kerja
Pasal 11
Penyusunan program kerja :
1. Program kerja PKG
PAUD disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip
penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Pembiayaan
Pasal 12
Pembiayaan
Pasal 12
1. Pembiayaan PKG
PAUD berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2. Sumber
pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 13
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan
Pelaporan
- Untuk menjamin mutu kegiatan PKG PAUD perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
- Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
- Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Kepala UPTD TK/SD dan PNF Kecamatan Jatinangor dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.
BAB X
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui rapat anggota PKG PAUD yang
sengaja dilakukan untuk maksud tersebut.
- Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
- Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
- Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 15
Tata Tertib
Tata Tertib
Tata Tertib persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota PKG PAUD
Pasal 16
Pembubaran
- Organisasi ini hanya dapat dibubarkan melalui keputusan rapat anggota PKG PAUD yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
- Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
- Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh Kepala UPTD TK/SD dan PNF Kecamatan Jatinangor.
BAB XI
Komite PAUD Kecamatan
Komite PAUD Kecamatan
Pasal 17
Pengertian
Komite PAUD adalah suatu
badan/lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai forum resmi
untuk mengakomodasikan dan membahas hal-hal yang menyangkut kepentingan PKG
PAUD.
Pasal
18
Tugas
dan Wewenang Komite PAUD Kecamatan
Tugas
dan wewenang Komite PAUD kecamatan antara lain sebagai berikut :
- Memberikan bantuan dan dukungan penyelenggaraan PKG PAUD .
- Memberikan masukan dan rekomendasi untuk peningkatan peran dan fungsi PKG PAUD.
- Membantu mengembangkan jaringan kerja PKG dengan instansi/lembaga/ organisasi/ sumber lain yang diperlukan untuk peningkatan mutu pendidikan di Gugus PAUD.
Pasal 19
Pembentukan
Komite PAUD Kecamatan
Pembentukan
Komite PAUD Kecamatan diatur tersendiri melalui AD/ART Komite PAUD Kecamatan.
BAB XII
Penutup
Pasal 20
Penutup
Pasal 20
- Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor di Sekretariat PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor tanggal 14 Juli 2012
- Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jatinangor
Pada Tanggal : 14
Juli 2012
Ketua PKG PAUD
Terpadu Sekretaris,
Kec.
Jatinangor,
Wiarsih S.Pd, Sri
Ahdiani
Mengetahui :
Kepala UPTD
TK/SD dan PNF
Kecamatan
Jatinangor
Ade Setiawan
S.Pd, M.Si
NIP.
196209291983051001
PAUD
TERPADU KECAMATAN JATINANGOR
KABUPATEN SUMEDANG
KABUPATEN SUMEDANG
BAB I
UMUM
Pasal 1
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan
penjabaran dari anggaran dasar.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Urain Tugas Pengurus
1. Struktur
organisasi PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor terdiri
dari :
a) Pembina
Administrasi ( Kepala UPTD TK/SD dan PNF Kecamatan Jatinangor).
b) Pembina Teknis
: Pengawas TK/SD dan Penilik PAUD
c) Ketua
d) Sekretaris
e) Bendahara
f) Koordinator
Kelompok Kerja :
- Pokja Kepala/Pengelola
TK/KB/TPA/SPS
- Pokja Taman
Kanak-Kanak
- Pokja Kelompok
Bermain
- Pokja Taman
Penitipan Anak (TPA)
- Pokja Satuan
PAUD Sejenis (SPS)
2. Susunan organisasi PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor terdiri dari:
a) Satu orang
Ketua
b) Satu orang
Sekretaris
c) Satu orang
Bendahara
d) Lima orang Koordinator
Kelompok Kerja
3. Uraian tugas pengurus PKG PAUD Terpadu Kecamatan Jatinangor adalah :
a) Ketua :
- Menciptakan suatu iklim kebersamaan antara sesama anggota PKG.
- Bersama dengan pengurus PKG menyusun program kerja PKG sesuai dengan kebutuhan prioritas anggota yang terkait dengan peningkatan kompetensi anggota.
- Mengajukan program kerja untuk disyahkan oleh pembina.
- Menggerakan pertemuan-pertemuan berkala dan kegiatan yang ditetapkan dalam program kerja.
- Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kepada pembina.
b) Sekretaris :
- Bertanggungjawab dalam bidang administrasi PKG
- Melaksanakan persuratan kegiatan PKG
- Mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasil pertemuan PKG.
- Menyusun laporan hasil kegiatan PKG untuk bahan pelaporan kepada pembina kecamatan.
c) Bendahara :
Bendahara
membantu ketua dalam menghimpun dana, mengelola, membukukan dan
mempertanggungjawabkan keuangan PKG PAUD
kepada anggota.
d) Kelompok Kerja TK/KB/TPA/SPS :
- Mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan sesuai dengan program layanan.
- Menggali pengetahuan dari berbagai sumber belajar untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi gugus.
- Menginformasikan pengetahuan/keterampilan baru yang didapat dari berbagai kegiatan dan sumber belajar kepada gugus.
- Mengevaluasi program kerja KKP dan kemajuan dari gugus binaan.
- Melaporkan kegiatan dan program kerja KKP kepada ketua sebagai bahan penyusunan laporan program kerja PKG.
- Menyusun alokasi kegiatan berdasarkan kalender akademik PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Melakukan pendataan guru yang membina masing-masing program ( TK/KB/TPA/SPS )
- Menyusun dan memajukan program untuk peningkatan kemampuan pembelajaran yang menyenangkan dan bermakna bagi guru PAUD.
- Menyusun strategi peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru PAUD.
- Peningkatan pengelolaan pembelajaran
- Melakukan pendampingan terhadap lembaga PAUD yang mengalami masalah pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran.
- Mengembangkan strategi peningkatan peranserta orang tua, komite sekolah dan stakeholder lainnya dalam kegiatan Gugus PAUD dan PKG.
e) Kelompok Kerja Kepala/Pengelola
- Menterjemahkan kalender akademik PAUD yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten ke dalam kalender akademik lembaga PAUD.
- Menyusun strategi penerimaan anak didik baru di lembaga-lembaga PAUD.
- Menyusun dan memajukan program untuk peningkatan kemampuan kepemimpinan dan manajerial bagi kepala/pengelola PAUD.
- Melakukan pendataan lembaga PAUD dan bentuk layanannya.
- Menyusun strategi peningkatan status kelembagaan (izin pendirian lembaga, izin operasional, akreditasi lembaga, akreditasi program) PAUD.
- Pembenahan administrasi pendidik, tenaga kependidikan, dan lembaga (NUPTK. NISP).
- Melakukan pendampingan terhadap lembaga PAUD yang mengalami masalah manajerial dan pengembangan lembaga.
- Peningkatan peran serta orang tua, komite sekolah dan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI) dan Ikatan Pendidik Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) dan HIMPAUDI dalam kegiatan Gugus PAUD dan PKG.
BAB
III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
- Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
- Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara Voting.
- Voting dilakukan secara tertutup dengan ketentuan satu orang satu suara.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
- Anggota terdiri dari semua pendidik dan tenaga kependidikan (kepala/pengelola) PAUD dari PAUD Inti dan Imbas di wilayah Kecamatan Jatinangor
- Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.
BAB IV
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip Penyusunan Program Kerja
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip Penyusunan Program Kerja
1. Rancangan
Program Kerja PKG
PAUD
disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program Kerja PKG PAUD.
2. Program kerja PKG PAUD difokuskan
pada :
a) Program Pengelolaan Manajemen
b) Program Peningkatan Mutu
Pendidik
c) Program Pengembangan Gugus PAUD
d) Program Evaluasi Gugus PAUD.
BAB V
Sumber Pembiayaan
Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan PKG PAUD dapat berasal
dari :
1. Bantuan
pemerintah
2. Iuran Anggota
3. Dana Hasil Usaha Kegiatan PKG
PAUD
BAB VI
Pelaporan
Pelaporan
dilakukan secara berjenjang dan kontinue (bulanan, semester, tahunan) kepada UPTD
TK/SD dan PNF Kecamatan Jatinangor dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang.
Ditetapkan di : Jatinangor
Pada Tanggal : 14
Juli 2012
Ketua PKG PAUD
Terpadu Sekretaris,
Kec.
Jatinangor,
Wiarsih S.Pd, Sri
Ahdiani
Mengetahui :
Kepala UPTD
TK/SD dan PNF
Kecamatan
Jatinangor
Ade Setiawan
S.Pd, M.Si
NIP.
196209291983051001
0 komentar:
Posting Komentar