1.
Dasar Penyelenggaraan Pendidikan TK
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah.
2.
Kebijakan Penyelenggaraan TK
a. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 9 ayat 1 : “Setiap anak berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan
tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya”.
b. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003
1. Pasal
28 (1) : “Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan
dasar”.
2. Pasal
28 (2) : “Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur
pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal”.
3. Pasal
28 (3) : “Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk
Taman Kanak-Kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat”.
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 1990
1. Pasal
1.1 : “Pendidikan prasekolah adalah pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani anak didik di luar lingkungan keluarga sebelum
memasuki pendidikan dasar, yang diselenggarakan di jalur pendidikan sekolah
atau di jalur pendidikan luar sekolah”.
2. Pasal
1.2 : “Taman Kanak-Kanak adalah salah satu bentuk pendidikan prasekolah yang
menyediakan program pendidikan dini bagi anak usia empat tahun sampai memasuki
pendidikan dasar”.
3.
Tujuan Pendidikan TK
a. Membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani
dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
(Pasal 1.14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003);
b. Mengembangkan kepribadian dan potensi diri
sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik (Penjelasan Pasal 28 ayat 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003);
c. Membantu meletakkan dasar kearah perkembangan
sikap, pengetahuan, keterampilan, dan daya cipta yang diperlukan oleh anak
didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta
perkembangan selanjutnya (Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 1990).
4.
Bentuk dan Program Pendidikan TK
a.
TK merupakan satuan pendidikan pada jalur formal
bagi anak usia 4 s.d 6 tahun (Pasal 1.14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 jo. Pasal 4 ayat 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
27 Tahun 1990);
b. Lama pendidikan : 1 atau 2 tahun (Pasal 4 ayat 5
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990);
c.
Pendidikan di TK dikelompokkan menjadi dua,
yaitu :
1. Kelompok
A untuk anak usia 4-5 tahun;
2. Kelompok
B untuk anak usia 5-6 tahun.
d. Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada butir di
atas bukan merupakan jenjang yang harus diikuti oleh setiap anak didik. Dengan
kata lain, bahwa setiap anak didik dapat berada selama 1 (satu) tahun pada
Kelompk A atau Kelompok B, atau selama 2 (dua) tahun pada Kelompok A dan
Kelompok B.
5.
Pelaksanaan Pendidikan TK
a. Pengertian
Sebutan “Taman” pada Taman Kanak-Kanak mengandung makna “tempat yang
aman dan nyaman (safe and comportable) untuk bermain” sehingga
pelaksanaan pendidikan di TK harus mampu menciptakan lingkungan bermain yang
aman dan nyaman sebagai wahana tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, guru harus
memperhatikan tahap tumbuh kembang anak didik, kesesuaian dan keamanan alat dan
sarana bermain, serta metode yang digunakan dengan mempertimbangkan waktu,
tempat, serta teman bermain.
b. Penataan Lingkungan
Penataan lingkungan tempat anak bermain perlu diperhatikan dan
dipersiapkan sebaik-baiknya, agar tercipta rasa aman dan nyaman, sehingga akan
menumbuhkan keberanian anak untuk memenuhi rasa ingin tahunya (self
curiousity) dan keinginan untuk menjalin hubungan social dengan lingkungannya.
Lingkungan yang bersih, tertata rapi dengan sentuhan estetika, menarik
dan teratur akan menumbuhkan sikap dan perilaku anak yang konsisten. Lingkungan
yang kaya akan sentuhan nilai-nilai religious, social-budaya, pengenalan abjad,
angka, bentuk, gambar, dan aneka warna akan mampu menumbuhkan minat anak secara
lebih signifikan. Perpustakaan hendaknya dilengkapi dengan buku-buku cerita,
gambar-gambar dan rak dengan berbagai permainan, model, peralatan untuk bermain
peran yang ada di lingkungan anak juga akan memperkaya imajinasi, kreatifitas
dan mental anak dalam mengekspresikan diri.
c. Prinsip
Pelaksanaan pendidikan di TK menganut prinsip : “Bermain sambil
Belajar dan Belajar seraya Bermain”. Bermain merupakan cara terbaik untuk
mengembangkan potensi anak didik. Sebelum bersekolah, bermain merupakan cara
alamiah untuk menemukan lingkungan, orang lain dan dirinya sendiri.
Melalui pendekatan bermain, anak-anak dapat mengembangkan aspek psikis
dan fisik meliputi moral dan nilai-nilai agama, social emosional, kognitif,
bahasa, fisik/motorik, kemandirian dan seni. Pada prinsipnya bermain mengandung
makna yang menyenangkan, mengasyikkan, tanpa ada paksaan dari luar diri anak,
dan lebih mementingkan proses mengeksplorasi potensi diri daripada hasil akhir.
Pendekatan bermain sebagai metode pembelajaran di TK hendaknya
disesuaikan dengan perkembangan usia dan kemampuan anak didik, yaitu secara
berangsur-angsur dikembangkan dari bermain sambil belajar (unsure bermain lebih
dominan) menjadi belajar seraya bermain (unsure belajar mulai dominan). Dengan
demikain anak didik tidak merasa canggung menghadapi pendekatan pembelajaran
pada jenjang pendidikan selanutnya.
d. Pengenalan Membaca, Menulis dan Berhitung
Pengenalan membaca, menulis dan berhitung (calistung) dilakukan
melalui pendekatan yang sesuai dengan tahap perkembangan anak. Oleh
karena itu pendidikan di TK tidak diperkenankan mengajarkan materi calistung
secara langsung sebagai pembelajaran sendiri-sendiri (fragmented) kepada anak-anak. Konteks pembelajaran
calistung di TK hendaknya dilakukan dalam kerangka pengembangan seluruh aspek
tumbuh kembang anak, dilakukan melalui pendekatan bermain dan disesuaikan
dengan tugas perkembangan anak.
Menciptakan lingkungan yang kaya dengan “keaksaraan” akan lebih memacu
kesiapan anak untuk memulai kegiatan calistung.
e. Pengenalan Bahasa Asing
Kegiatan berbahasa pada anak dimulai dari konteks lingkungan terdekat.
Penggunaan bahasa ibu merupakan awal perkembangan kemampuan berkomunikasi
secara lisan atau verbal dan tulisan.
Apabila akan melakukan pengenalan bahasa asing di TK perlu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
o Dilakukan
dalam situasi alamiah, bukan situasi kelas, bersifat individual atau kelompok
kecil,
o Bersifat
pengenalan kosa kata dan pengucapannya,
o Tidak
mengurangi kecintaan terhadap bahasa Indonesia, bahasa ibu atau bahasa daerah,
o Sesuai
dengan situasi dan kondisi wilayah setempat.
o Penggunaan
bahasa asing dengan maksud hanya untuk mencari ‘prestise’ dan
mengabaikan kepatutan pada perkembangan anak tidak diperkenankan.
f. Pekerjaan Rumah (PR)
Pada usia 4 s.d 6 tahun, kebutuhan anak untuk bermain dan
bersosialisasi lebih penting dibandingkan dengan kemampuan skolastik. Oleh
karena itu, pendidikan di TK tidak diperkenankan memberikan pekerjaan rumah
(PR) kepada anak didik dalam bentuk apapun.
g. Perpisahan
Perpisahan TK seyogyanya dimanfaatkan untuk menjalin komunikasi dan
menciptakan lingkungan yang mendukung bagi tumbuh kembang anak. Perpisahan
hendaknya dimanfaatkan sebagai media silaturrahmi antara anak didik, guru,
orang tua dan masyarakat. Perpisahan bukan untuk meningkatkan prestise TK
maupun orang tua. Oleh karena itu kegiatan seremonial seperti wisuda dengan
menggunakan toga tidak perlu dilakukan.
6.
Pembinaan Kelembagaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 28 ayat 3
jo. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1990 pasal 4 ayat 2
menetapkan, bahwa TK merupakan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan
formal.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota
diharapkan :
a.
Tidak mengubah status kelembagaan pendidikan TK
yang merupakan jalur pendidikan formal menjadi jalur pendidikan non formal,
b. Memastikan bahwa pengelolaan dan pembinaan
pendidikan TK tetap berada di jalur pendidikan formal.
Sumber : Surat Edaran
Nomor:1839/C.C2/TU/2009 Perihal Penyelenggaraan Pendidikan Taman Kanak-Kanak
dan Penerimaan Siswa Baru Sekolah Dasar, tanggal 23 April 2009 ditandatangani
oleh Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Suyanto,
Ph.D
Mohon izin saya copy paste. sangat bermanfaat.
BalasHapusTK
BalasHapusIjin Copy ya.
BalasHapusTerimakasih.
Apa pendidikan TK diwajib sebelum masuk ke tingkat SD???
BalasHapusIzn copas ya
BalasHapusIzin copaz
BalasHapus