Sekedar untuk memberikan
informasi kepada masyarakat mengenai apa dan bagaimana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), berikut ini kami sajikan postingan tentang Tanya Jawab Seputar PAUD yang mudah-mudahan dapat memberikan pengetahuan kepada kita semua untuk secara bersama memajukan PAUD di tanah air tercinta ini.
No
|
Tanya
|
Jawab
|
Pendidikan Anak Usia
Dini
|
||
1.
|
Apa yang dimaksud dengan PAUD ?
|
PAUD adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
|
2.
|
Mengapa program PAUD itu
penting?
|
Masa anak usia dini merupakan
masa emas perkembangan, banyaknya pengalaman yang diperoleh anak melalui panca
indera akan membuat jaringan otak menjadi subur dan berkembang. Kualitas otak
anak dipengaruhi oleh faktor kesehatan, gizi, dan stimulasi yang diterima
anak setiap hari melalui panca inderanya. Rangsangan yang diterima di PAUD
membuat anak siap mengikuti pendidikan selanjutnya.
|
3.
|
Mengapa sekarang banyak PAUD di
berbagai wilayah?
|
Bertumbuhnya PAUD dengan subur
di Indonesia karena PAUD telah menjadi kesepakatan nasional untuk memperbaiki
kualitas manusia Indonesia agar menjadi generasi yang lebih berkualitas,
setiap anak perlu mengikuti pendidikan sejak usia dini.
|
4.
|
Sejak kapankah program PAUD di
Indonesia dimulai dalam skala besar oleh pemerintah?
|
Sejak terbentuknya Direktorat
PAUD (saat itu PADU) pada tahun 2001
|
5.
|
Apakah anak saya yang masih
berusia satu tahun perlu dimasukkan ke lemabga PAUD?
|
Ya, agar mendapatkan layanan
pendidikan dan pengasuhan sejak dini yang optimal. Anak-anak usia 0-2 tahun
dapat mengikuti layanan pengasuhan bersama di pos PAUDseminggu sekali bersama
orangtuanya; pada usia 2-4 thaun dapat mengikuti layanan KB 2-3 kali/minggu;
dan pada usia 4-6 tahun dapat mengikuti layanan TK/RA. Sebaiknya anak
dimasukkan ke SD/MI setelah berusia 7 tahun atau sekurang-kurangnya setelah 6
tahun.
|
6.
|
Bagaimana akibatnya kalau anak
kurang memperoleh layanan PAUD pada masa usia dini?
|
Perkembangan jaringan otaknya
tidak optimal dan sebagian sel otaknya akan mati sehingga mempengaruhi
kecerdasan dan kecakapan psikis lainnya.
|
7.
|
Apa sajakah bentuk layanan
PAUD?
|
a.
Taman Kanak-kanak/TK, merupakan salah satu bentuk
satuan PAUD bagi anak usia 4-6 tahun.
b.
Raudatul Athfal/RA, merupakan salah satu
bentuk satuan PAUD dengan kekhasan agama islam bagi anak usia 4-6 tahun.
c.
Kelompok bermain/KB, merupakan salah satu
bentuk satuan PAUD bagi anak usia 2-44 tahun dan dapat diperpanjang sampai
usia 6 tahun dalam hal di lokasi belum ada TK/RA
d.
Taman Penitipan Anak/TPA, merupakan salah satu
bentuk satuan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun bagi keluarga yang berhalangan
mengasuh anak karena bekerja atau sebab lain.
e.
Pos Pendidikan Anak Usia Dini/Pos PAUD,
merupakan salah satu bentuk satuan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun yang
penyelenggaraannya diintegrasikan dengan layan Posyandu dan Bina Keluarga
Balita (BKB). Pos PAUD dikategorikan sebagai satuan PAUD
sejenis. Selai itu masih ada bentuk-bentuk satuan PAUD sejenis lainnya
seperti PAUD berbasis Taman Pendidikan Al-Quran (PAUD-TPQ), PAUD berbasis
Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAK), dan PAUD berbasis Bina Iman Anak
(BIA).
|
8.
|
Apa perbedaan antara TK dan PAUD?
|
PAUD merupakan jenjang pendidikan
sebelum pendidikan dasar yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan
usia 6 tahun yang dapat diselenggarakan dalam bentuk TK.RA, KB, TPA, dan SPS.
Dengan demikian, TK merupakan salah satu bentuk layanan PAUD.
|
9.
|
Mengapa beberapa layanan PAUD tersebut memiliki sasaran
usia yang sama?
|
Berbagai bentuk satuan PAUD
tersebut dimaksudkan sebagai alternative untuk memberikan pilihan kepada
masyarakat bentuk layanan mana yang paling sesuai dengan kondisi dari
kemampuan yang ada.
Penyelenggaraan PAUD jalur
pendidikan formal berbentuk TK/RA dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan
program untuk anak usia 4 - <6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD
jalur pendidikan nonformal berbentuk TPA dan bentuk lain yang sederajat,
menggunakan program untuk anak usia 0 - <2 tahun, 2 - <4 tahun, 4 - <6
tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - <6 tahun;
KB dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 -
<4 tahun dan 4 - <6 tahun.
|
10.
|
Apa yang perlu diperhatikan oleh orang tua dalam memilih
PAUD bagi pendidikan anaknya?
|
Pilihlah lembaga yang
pembelajrannya melalui bermain dan memberikan rangsangan pendidikan kepada
anak sesuai tahap perkembangannya karena nak belajar melalui apa yang
didengar, dilihat, dicium, diraba/disentuh, dan dirasakannya. Jangan paksa
anak untuk menguasai materi pelajaran sekolah dasar seperti membaca, menulis
dan berhitung karena belum saatnya.
|
Pendirian dan Penyelenggaraan PAUD
|
||
11.
|
Bagaimana cara mendirikan lembaga PAUD?
|
Setiap jenis layanan PAUD
memiliki persyaratan tersendiri yang telah diatur dalam buku petunjuk teknis
penyelenggaraan, namun secara umum syarat pendiriannya terkait dengan
ketersediaan tempat, pendidik, dan peserta didik.
|
12.
|
Siapa yang boleh mendirikan lembaga PAUD?
|
Khusus TK swasta dan KB harus
dalam bentuk yayasan atau badan yang bersifat social dan memiliki akte dan
struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainnya. Sedangkan TPA dan SPS
dapat diselenggarakan oleh organisasi kemasyarakatan, kelompok, atau
perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.
|
13.
|
Apa sajakah syarat pendirian TK Negeri dan TK Swasta?
|
Pendirian TK oleh pemerintah
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Memiliki kepala TK yang kualifikasi dan
kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor
13 Tahun 2007 tentang standar Kepala sekolah/Madrasah.
b.
Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang
memenuhi kualifikasi dan kompetensi dasar.
c.
Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang
diatur pemerintah.
d.
Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan
program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan
buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik.
e.
Mampu menyediakan:
1.
Bangunan tersendiri untuk kegiatan belajar dan
bermain yang memenuhi standar
2.
Kantor dan ruang guru beserta perlengkapannya
3.
Kamar mandi, kamar kecil dan air bersih
4.
Halaman dengan alat bermain yang memadai
5.
Letak/lokasi tidak terlalu dekat dengan tempat
ramai/kotor/sungai/ yang tidak berpagar/daerah listrik tegangan tinggi/jalur
terlarang
f.
Memiliki perabot, alat peraga dan atau alat
permainan edukatif di dalam dan di luar kelas ruangan.
g.
Memiliki sumber dana tetap.
h.
Memiliki kurikulum dan program pembelajaran
TK.
i.
Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia
4-5 tahun atau 5-6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 orang anak didik.
j.
Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok
usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi.
k.
Membuat pernyataan tertulis mentaati
ketentuan/peraturan yang berlaku tentang lokasi pendirian dengan
memperhatikan persyaratan lingkngan, yaitu factor keamanan, kebersihan,
ketenangan, dekat dengan pemukiman penduduk serta kemudahan transportasi dan
jarak
l.
Memiliki rekening Bank atas nama lembaga PAUD
m.
Memiliki NPWP atas nama lembaga PAUD
n.
Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan
berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendirian TK
oleh masyarakat harus memenuhi persyartan sebagai berikut:
a.
Diselenggarkan oleh yayasan atau badan yang
bersifat social dan memiliki akte dan struktur organisasi yayasan atau badan
hukum lainnya.
b.
Penyelenggara harus mempunyai kurikulum dan
program pembelajaran.
c.
Memiliki kepala TK yang kualifikasi dan
kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor
13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
d.
Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia
4-5 tahun atau 5-6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 orang anak didik.
e.
Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok
usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi.
f.
Melaksankan program kegiatan belajar TK yang
diatur pemerintah
g.
Memiliki buku yang diperlukan untuk
pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman
guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun peserta didik
h.
Lokasi pendirian hendaknya memperhatikan aspek
keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, keterjangkauan, dan dekat dengan
pemukiman penduduk yang relative banyak anak usia TK.
i.
Memiliki sarana dan prasarana sesuai standar
j.
Memiliki sumber dana yang tetap
k.
Memiliki rekening bank atas nama lembaga PAUD
TK
l.
Memiliki NPWP atas nama lembaga PAUD TK
m.
Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan
berupa kate/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
|
14.
|
Apakah lembaga PAUD yang telah
menyelenggarakan salah satu bentuk satuan PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dapat
mengembangkan satuan PAUD lainnya, misalnya KB dengan TPA?
|
Lembaga PAUD yang
menyelenggarakan, mengelola dan membina lebih dari satu satuan PAUD secara
terpadu dan terkoordinasi disebut sebagai PAUDterpadu jika lembaga tersebut
dapat memnuhi persyaratan pendirian dan penyelenggaraan program PAUD terpadu.
Persyaratan penyelenggaraan program PAUDterpadu mencaku aspek administrasi,
lokasi/lingkungan, pendidik dan tenaga kependidikan serta aspek sarana dan prasarana, sebagaimana yang
telah diatur dalam pedoman penyelenggaraan PAUD terpadu.
|
15.
|
Apakah pembinaan
penyelenggaraan PAUD dilakukan secara berkala ?
|
Ya, pembinaan penyelenggaraan
PAUD dilakukan secara berkala dan
berjenjang mulai tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.
|
16.
|
Apakah lembaga PAUD juga dapat
mengikuti akreditasi seperti satuan pendidikan formal lainnya ?
|
Ya, UU No. 20/2003 Pasal 60
ayat 1 menyatakan bahwa untuk menentukan kelayakan program dan satuan
pendidikan pada pendidikan formal dan non formal dilakukan akreditasi.
Sejalan dengan itu Pasal. 87 PP No. 19/2005 menyatakan bahwa implementasi
akreditasi pada PNF dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Non Formal (BAN PNF)
|
17.
|
Apa sajakah persyaratan untuk mengikuti akreditasi ?
|
Setiap program dalam satuan PNF yang ingin diakreditasi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Telah memiliki izin penyelenggaraan program
PNF dari Kemendikbud sesuai domisli.
b.
Telah melakukan kegiatan PNF minimal 1 tahun setelah mendapatkan izin
Kemendikbud
c.
Mengajukan permohonan untuk diakreditasi
kepada BAN PNF
|
PENGELOLA PAUD
|
||
18.
|
Siapakah pengelola/kepala
lembaga PAUD ?
|
Pihak yang bertanggungjawab
atas penyelenggaraan PAUD yang antara
lain terkait dengan pengelolaan lembaga, peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan
|
19.
|
Apakah pendidik dan tenaga
kependidikan PAUD harus memiliki standar kompetensi tertentu ?
|
Ya, semua diatur dalam
Permendiknas No. 58 tahun 2009 tentang Standar PAUD. Jika belum terpenuhi ,
semua pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan kesempatan untuk
mendapatkan program pengembangan diri melalui berbagai sumber dan jalur
pengembangan seperti mengikuti program pelatihan berkelanjutan, kursus, atau
melanjutkan ke perguruan tinggi
|
bersambung ....
Sumber : Buku Saku Penilik PAUD, Direktorat Pembinaan
Pendidikan Anak Usia Dini, Kemendikbud, 2012
Apa yang membedakan PAUD, dengan PAUDNI. Apakah dirjennya juga berbeda?
BalasHapusPAUDNI adalah nomenklatur (nama) Direktorat Jenderal di Kemdikbud RI yg sebelumnya bernama Direktorat Jenderal PNFI. Ditjen PAUDNI membawahi Direktorat PAUD, Direktorat Kursus & Pelatihan, Direktorat Dikmas dan Direktorat P2TK...
HapusAPABILA DALAM 1 YAYASAN MENGELOLA KB DAN TK, UNTUK PERIJINAN CUKUP IJIN PAUD ATAU HARUS IJIN PAUD DAN TK?
BalasHapusijin kelompok bermain dan ijin tk,karena nanti akan berpengaruh pada dapodik.
HapusSelamat sore bapak/ibu yang saya hormati. Izin bertanya apakah sekolah paud TK (pribadi yayasan) boleh dipakai untuk kegiatan diluar kegiatan sekolah misal untuk pertemuan, perkumpulan suatu kelompok/komunitas.?
BalasHapusSebelah rumah saya di dirikan paud (kontrak 5 th) oleh pengelola sekolah yang tinggal di sebrang rumah saya yang beda RT. Dan pengelola sekolah paud tersebut ketua RT (beda RT dengan rumah saya). Sering saat balik kerja sekolah paud TK itu belum tutup masih terang benderang. Nanti diantara jam 19.00-21.00 baru keluar Ibu Ibu dari sekolah tersebut. Kadang hari sabtu dan minggu juga demikian. Terima kasih