- Pendiri Satuan PAUD (KB, SPS dan TK) mengajukan permohonan izin pendirian kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang , melalui Kepala Bidang PAUDNI.
- Kepala Bidang PAUDNI memberi persetuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
- Kepala Bidang PAUDNI memberi rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan keputusan izin pendirian paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Home » Archives for 2016
30 Jun 2016
Mekanisme dan Persyaratan Pengajuan Pendirian Satuan PAUD
Langganan:
Postingan (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.