30 Jun 2016

Mekanisme dan Persyaratan Pengajuan Pendirian Satuan PAUD

A.   Mekanisme
  1. Pendiri Satuan PAUD (KB, SPS dan TK) mengajukan permohonan izin pendirian kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang , melalui Kepala Bidang PAUDNI.
  2. Kepala Bidang PAUDNI memberi persetuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
  3. Kepala Bidang PAUDNI memberi rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
  4. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan keputusan izin pendirian paling lama 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

Diberdayakan oleh Blogger.
 

Lencana Facebook

Buku Tamu