24 Mar 2013

Tanya Jawab Seputar PAUD (1)



Sekedar untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai apa dan bagaimana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), berikut ini kami sajikan postingan tentang Tanya Jawab Seputar PAUD yang mudah-mudahan dapat memberikan pengetahuan kepada kita semua untuk secara bersama memajukan PAUD di tanah air tercinta ini.




No
Tanya
Jawab

Pendidikan Anak Usia Dini
1.
Apa yang dimaksud dengan PAUD ?
PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
2.
Mengapa program PAUD itu penting?
Masa anak usia dini merupakan masa emas perkembangan, banyaknya pengalaman yang diperoleh anak melalui panca indera akan membuat jaringan otak menjadi subur dan berkembang. Kualitas otak anak dipengaruhi oleh faktor kesehatan, gizi, dan stimulasi yang diterima anak setiap hari melalui panca inderanya. Rangsangan yang diterima di PAUD membuat anak siap mengikuti pendidikan selanjutnya.
3.
Mengapa sekarang banyak PAUD di berbagai wilayah?
Bertumbuhnya PAUD dengan subur di Indonesia karena PAUD telah menjadi kesepakatan nasional untuk memperbaiki kualitas manusia Indonesia agar menjadi generasi yang lebih berkualitas, setiap anak perlu mengikuti pendidikan sejak usia dini.
4.
Sejak kapankah program PAUD di Indonesia dimulai dalam skala besar oleh pemerintah?
Sejak terbentuknya Direktorat PAUD (saat itu PADU) pada tahun 2001
5.
Apakah anak saya yang masih berusia satu tahun perlu dimasukkan ke lemabga PAUD?
Ya, agar mendapatkan layanan pendidikan dan pengasuhan sejak dini yang optimal. Anak-anak usia 0-2 tahun dapat mengikuti layanan pengasuhan bersama di pos PAUDseminggu sekali bersama orangtuanya; pada usia 2-4 thaun dapat mengikuti layanan KB 2-3 kali/minggu; dan pada usia 4-6 tahun dapat mengikuti layanan TK/RA. Sebaiknya anak dimasukkan ke SD/MI setelah berusia 7 tahun atau sekurang-kurangnya setelah 6 tahun.
6.
Bagaimana akibatnya kalau anak kurang memperoleh layanan PAUD pada masa usia dini?
Perkembangan jaringan otaknya tidak optimal dan sebagian sel otaknya akan mati sehingga mempengaruhi kecerdasan dan kecakapan psikis lainnya.
7.
Apa sajakah bentuk layanan PAUD?
a.    Taman Kanak-kanak/TK, merupakan salah satu bentuk satuan PAUD bagi anak usia 4-6 tahun.
b.    Raudatul Athfal/RA, merupakan salah satu bentuk satuan PAUD dengan kekhasan agama islam bagi anak usia 4-6 tahun.
c.     Kelompok bermain/KB, merupakan salah satu bentuk satuan PAUD bagi anak usia 2-44 tahun dan dapat diperpanjang sampai usia 6 tahun dalam hal di lokasi belum ada TK/RA
d.    Taman Penitipan Anak/TPA, merupakan salah satu bentuk satuan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun bagi keluarga yang berhalangan mengasuh anak karena bekerja atau sebab lain.
e.    Pos Pendidikan Anak Usia Dini/Pos PAUD, merupakan salah satu bentuk satuan PAUD bagi anak usia 0-6 tahun yang penyelenggaraannya diintegrasikan dengan layan Posyandu dan Bina Keluarga Balita (BKB).  Pos  PAUD dikategorikan sebagai satuan PAUD sejenis. Selai itu masih ada bentuk-bentuk satuan PAUD sejenis lainnya seperti PAUD berbasis Taman Pendidikan Al-Quran (PAUD-TPQ), PAUD berbasis Pelayanan Anak Agama Kristen (PAUD-PAK), dan PAUD berbasis Bina Iman Anak (BIA).
8.
Apa perbedaan antara TK dan PAUD?
PAUD merupakan jenjang pendidikan sebelum pendidikan dasar yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dapat diselenggarakan dalam bentuk TK.RA, KB, TPA, dan SPS. Dengan demikian, TK merupakan salah satu bentuk layanan PAUD.
9.
Mengapa beberapa layanan PAUD tersebut memiliki sasaran usia yang sama?
Berbagai bentuk satuan PAUD tersebut dimaksudkan sebagai alternative untuk memberikan pilihan kepada masyarakat bentuk layanan mana yang paling sesuai dengan kondisi dari kemampuan yang ada.
Penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan formal berbentuk TK/RA dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 4 - <6 tahun. Sedangkan penyelenggaraan PAUD jalur pendidikan nonformal berbentuk TPA dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 0 - <2 tahun, 2 - <4 tahun, 4 - <6 tahun dan Program Pengasuhan untuk anak usia 0 - <6 tahun; KB dan bentuk lain yang sederajat, menggunakan program untuk anak usia 2 - <4 tahun dan 4 - <6 tahun.
10.
Apa yang perlu diperhatikan oleh orang tua dalam memilih PAUD bagi pendidikan anaknya?
Pilihlah lembaga yang pembelajrannya melalui bermain dan memberikan rangsangan pendidikan kepada anak sesuai tahap perkembangannya karena nak belajar melalui apa yang didengar, dilihat, dicium, diraba/disentuh, dan dirasakannya. Jangan paksa anak untuk menguasai materi pelajaran sekolah dasar seperti membaca, menulis dan berhitung karena belum saatnya.

Pendirian dan Penyelenggaraan PAUD
11.
Bagaimana cara mendirikan lembaga PAUD?
Setiap jenis layanan PAUD memiliki persyaratan tersendiri yang telah diatur dalam buku petunjuk teknis penyelenggaraan, namun secara umum syarat pendiriannya terkait dengan ketersediaan tempat, pendidik, dan peserta didik.
12.
Siapa yang boleh mendirikan lembaga PAUD?
Khusus TK swasta dan KB harus dalam bentuk yayasan atau badan yang bersifat social dan memiliki akte dan struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainnya. Sedangkan TPA dan SPS dapat diselenggarakan oleh organisasi kemasyarakatan, kelompok, atau perorangan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis.
13.
Apa sajakah syarat pendirian TK Negeri dan TK Swasta?
Pendirian TK oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.         Memiliki kepala TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2007 tentang standar Kepala sekolah/Madrasah.
b.         Memiliki tenaga pendidik dan kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi dasar.
c.          Melaksanakan program kegiatan belajar TK yang diatur pemerintah.
d.         Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk peserta didik.
e.         Mampu menyediakan:
1.       Bangunan tersendiri untuk kegiatan belajar dan bermain yang memenuhi standar
2.       Kantor dan ruang guru beserta perlengkapannya
3.       Kamar mandi, kamar kecil dan air bersih
4.       Halaman dengan alat bermain yang memadai
5.       Letak/lokasi tidak terlalu dekat dengan tempat ramai/kotor/sungai/ yang tidak berpagar/daerah listrik tegangan tinggi/jalur terlarang
f.          Memiliki perabot, alat peraga dan atau alat permainan edukatif di dalam dan di luar kelas ruangan.
g.         Memiliki sumber dana tetap.
h.         Memiliki kurikulum dan program pembelajaran TK.
i.           Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4-5 tahun atau 5-6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 orang anak didik.
j.           Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi.
k.         Membuat pernyataan tertulis mentaati ketentuan/peraturan yang berlaku tentang lokasi pendirian dengan memperhatikan persyaratan lingkngan, yaitu factor keamanan, kebersihan, ketenangan, dekat dengan pemukiman penduduk serta kemudahan transportasi dan jarak
l.           Memiliki rekening Bank atas nama lembaga PAUD
m.       Memiliki NPWP atas nama lembaga PAUD
n.         Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pendirian TK oleh masyarakat harus memenuhi persyartan sebagai berikut:
a.       Diselenggarkan oleh yayasan atau badan yang bersifat social dan memiliki akte dan struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainnya.
b.      Penyelenggara harus mempunyai kurikulum dan program pembelajaran.
c.       Memiliki kepala TK yang kualifikasi dan kompetensinya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah
d.      Memiliki minimal 1 (satu) kelompok usia (usia 4-5 tahun atau 5-6 tahun) dengan sekurang-kurangnya 20 orang anak didik.
e.      Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yang sesuai dengan standar kompetensi.
f.        Melaksankan program kegiatan belajar TK yang diatur pemerintah
g.       Memiliki buku yang diperlukan untuk pelaksanaan program kegiatan belajar mengajar yang terdiri dari buku pedoman guru dan buku perpustakaan baik untuk guru maupun peserta didik
h.      Lokasi pendirian hendaknya memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, keterjangkauan, dan dekat dengan pemukiman penduduk yang relative banyak anak usia TK.
i.         Memiliki sarana dan prasarana sesuai standar
j.        Memiliki sumber dana yang tetap
k.       Memiliki rekening bank atas nama lembaga PAUD TK
l.         Memiliki NPWP atas nama lembaga PAUD TK
m.    Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa kate/sertifikat atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
14.
Apakah lembaga PAUD yang telah menyelenggarakan salah satu bentuk satuan PAUD (TK, KB, TPA, SPS) dapat mengembangkan satuan PAUD lainnya, misalnya KB dengan TPA?
Lembaga PAUD yang menyelenggarakan, mengelola dan membina lebih dari satu satuan PAUD secara terpadu dan terkoordinasi disebut sebagai PAUDterpadu jika lembaga tersebut dapat memnuhi persyaratan pendirian dan penyelenggaraan program PAUD terpadu. Persyaratan penyelenggaraan program PAUDterpadu mencaku aspek administrasi, lokasi/lingkungan, pendidik dan tenaga kependidikan serta  aspek sarana dan prasarana, sebagaimana yang telah diatur dalam pedoman penyelenggaraan PAUD terpadu.
15.
Apakah pembinaan penyelenggaraan PAUD dilakukan secara berkala ?
Ya, pembinaan penyelenggaraan PAUD  dilakukan secara berkala dan berjenjang mulai tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.
16.
Apakah lembaga PAUD juga dapat mengikuti akreditasi seperti satuan pendidikan formal lainnya ?
Ya, UU No. 20/2003 Pasal 60 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada pendidikan formal dan non formal dilakukan akreditasi. Sejalan dengan itu Pasal. 87 PP No. 19/2005 menyatakan bahwa implementasi akreditasi pada PNF dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF)
17.
Apa sajakah persyaratan untuk mengikuti akreditasi ?
Setiap program dalam satuan PNF yang ingin diakreditasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    Telah memiliki izin penyelenggaraan program PNF  dari Kemendikbud sesuai domisli.
b.    Telah melakukan kegiatan PNF  minimal 1 tahun setelah mendapatkan izin Kemendikbud
c.     Mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAN PNF

PENGELOLA PAUD
18.
Siapakah pengelola/kepala lembaga PAUD ?
Pihak yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan PAUD  yang antara lain terkait dengan pengelolaan lembaga, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan
19.
Apakah pendidik dan tenaga kependidikan PAUD harus memiliki standar kompetensi tertentu ?
Ya, semua diatur dalam Permendiknas No. 58 tahun 2009 tentang Standar PAUD. Jika belum terpenuhi , semua pendidik dan tenaga kependidikan mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan program pengembangan diri melalui berbagai sumber dan jalur pengembangan seperti mengikuti program pelatihan berkelanjutan, kursus, atau melanjutkan ke perguruan tinggi

 bersambung ....


Sumber : Buku Saku Penilik PAUD, Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini, Kemendikbud, 2012

Ditulis Oleh : pkg paud jatinangor // 07.14
Kategori:

5 komentar:

  1. Apa yang membedakan PAUD, dengan PAUDNI. Apakah dirjennya juga berbeda?

    BalasHapus
    Balasan
    1. PAUDNI adalah nomenklatur (nama) Direktorat Jenderal di Kemdikbud RI yg sebelumnya bernama Direktorat Jenderal PNFI. Ditjen PAUDNI membawahi Direktorat PAUD, Direktorat Kursus & Pelatihan, Direktorat Dikmas dan Direktorat P2TK...

      Hapus
  2. APABILA DALAM 1 YAYASAN MENGELOLA KB DAN TK, UNTUK PERIJINAN CUKUP IJIN PAUD ATAU HARUS IJIN PAUD DAN TK?

    BalasHapus
    Balasan
    1. ijin kelompok bermain dan ijin tk,karena nanti akan berpengaruh pada dapodik.

      Hapus
  3. Selamat sore bapak/ibu yang saya hormati. Izin bertanya apakah sekolah paud TK (pribadi yayasan) boleh dipakai untuk kegiatan diluar kegiatan sekolah misal untuk pertemuan, perkumpulan suatu kelompok/komunitas.?

    Sebelah rumah saya di dirikan paud (kontrak 5 th) oleh pengelola sekolah yang tinggal di sebrang rumah saya yang beda RT. Dan pengelola sekolah paud tersebut ketua RT (beda RT dengan rumah saya). Sering saat balik kerja sekolah paud TK itu belum tutup masih terang benderang. Nanti diantara jam 19.00-21.00 baru keluar Ibu Ibu dari sekolah tersebut. Kadang hari sabtu dan minggu juga demikian. Terima kasih

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.
 

Lencana Facebook

Buku Tamu