11 Feb 2013

Standar Pendidik PAUD



Pendidik anak usia dini adalah profesi yang bertugas merencanakan,melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik.
Pendidik PAUD bertugas di berbagai jenis layanan baik pada jalur pendidikan formal maupun Non formal seperti TK/RA, KB, TPA dan bentuk lain yang sederajat. Pendidik PAUD pada jalur pendidikan formal terdiri atas guru dan guru pendamping; sedangkan pendidik PAUD pada jalur pendidikan nonformal terdiri atas guru, guru pendamping, dan pengasuh.


A. Standar Pendidik
1. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Kualifikasi dan kompetensi guru PAUD didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru beserta lampirannya. Bagi guru PAUD jalur pendidikan formal (TK, RA, dan yang sederajat) dan guru PAUD jalur pendidikan nonformal (TPA, KB, dan yang sederajat) yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi disebut Guru Pendamping dan Pengasuh.
2. Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendamping
a. Kualifikasi Akademik:
1)    Memiliki ijazah D-II PGTK dari Perguruan Tinggi terakreditasi; atau
2)    Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki   sertifikat pelatihan/pendidikan/ kursus PAUD yang terakreditasi.
  b. Kompetensi

Kompetensi/Subkompetensi
Indikator
1.   Kompetensi Kepribadian

1.1   Bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan  psikologis anak.
1.1.1
Menyayangi anak secara tulus.
1.1.2
Berperilaku sabar, tenang, ceria, serta penuh perhatian.
1.1.3
Memiliki kepekaan, responsif dan humoris terhadap perilaku anak.
1.1.4
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa,arif, dan bijaksana.
1.1.5
Berpenampilan bersih, sehat, dan rapi.
1.1.6
Berperilaku sopan santun, menghargai, dan melindungi anak.
1.2   Bersikap dan berperilaku sesuai dengan  norma  agama, budaya dan keyakinan anak
1.2.1
Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, budaya, dan jender.
1.2.2
Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum, dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
1.2.3
Mengembangkan sikap anak didik untuk menghargai agama dan budaya lain.
1.3 Menampilkan diri sebagai pribadi yang berbudi  pekerti  luhur
1.3.1
Berperilaku jujur.
1.3.2
Bertanggungjawab terhadap tugas.
1.3.3
Berperilaku sebagai  teladan.
2.   Kompetensi Profesional

2.1   Memahami tahapan perkembangan anak.
2.1.1
Memahami kesinambungan tingkat perkembangan anak usia 0 – 6 tahun.
2.1.2
Memahami standar tingkat pencapaian perkembangan anak.
2.1.3
Memahami bahwa setiap anak mempunyai tingkat kecepatan pencapaian perkembangan yang berbeda.
2.1.4
Memahami faktor penghambat dan pendukung tingkat pencapaian perkembangan
2.2 Memahami pertumbuhan dan perkembangan anak.
2.2.1
Memahami aspek-aspek perkembangan fisikmotorik, kognitif, bahasa, sosial-emosi, dan moral agama.
2.2.2
Memahami faktor-faktor yang menghambat dan mendukung aspek-aspek perkembangan di atas.
2.2.3
Memahami tanda-tanda kelainan pada tiap aspek perkembangan anak.
2.2.4
Mengenal kebutuhan gizi anak sesuai dengan usia.
2.2.5
Memahami cara memantau nutrisi, kesehatan dan keselamatan anak.
2.2.6
Mengetahui pola asuh yang sesuai dengan usia anak.
2.2.7
Mengenal keunikan anak.
2.3 Memahami pemberian rangsangan pendidikan,  pengasuhan, dan perlindungan.

2.3.1
Mengenal cara-cara pemberian rangsangan dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan secara umum.
2.3.2
Memiliki keterampilan dalam melakukan pemberian rangsangan pada setiap aspek perkembangan
2.4 Membangun kerjasama dengan orangtua dalam pendidikan, pengasuhan,dan perlindungan anak.

2.4.1
Mengenal faktor-faktor pengasuhan anak, social ekonomi keluarga, dan sosial kemasyarakatan yang mendukung dan menghambat perkembangan anak.
2.4.2
Mengkomunikasikan program lembaga (pendidikan, pengasuhan, dan perlidungan anak) kepada orang tua
2.4.3
Meningkatkan keterlibatan orang tua dalam program di lembaga.
2.4.4
Meningkatkan kesinambungan progran lembaga dengan lingkungan keluarga.
3.  Kompetensi Pedagogik

3.1  Merencanakan kegiatan program pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan

3.1.1
Menyusun rencana kegiatan tahunan, semesteran, bulanan, mingguan, dan harian.
3.1.2
Menetapkan kegiatan bermain yang mendukung  tingkat pencapaian perkembangan anak.
3.1.3
Merencanakan kegiatan yang disusun berdasarkan kelompok usia.
3.2   Melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.

3.2.1
Mengelola kegiatan sesuai dengan rencana yang disusun berdasarkan kelompok usia.
3.2.2
Menggunakan metode pembelajaran melalui bermain sesuai dengan karakteristik anak.
3.2.3
Memilih dan menggunakan media yang sesuai dengan kegiatan dan kondisi anak.
3.2.4
Memberikan motivasi untuk meningkatkan keterlibatan anak dalam kegiatan.
3.2.5
Memberikan bimbingan sesuai dengan kebutuhan anak.
3.3 Melaksanakan penilaian terhadap proses dan hasil pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.

3.3.1
Memilih cara-cara penilaian yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
3.3.2
Melalukan kegiatan penilaian sesuai dengan cara-cara yang telah ditetapkan.
3.3.3
Mengolah hasil penilaian
3.3.4
Menggunakan hasil-hasil penilaian untuk berbagai kepentingan pendidikan.
3.3.5
Mendokumentasikan hasil-hasil penilaian.
4.   Kompetensi Sosial

4.1 Beradaptasi dengan lingkungan.

4.1.1
Menyesuaikan diri dengan teman sejawat.
4.1.2
Menaati aturan lembaga.
4.1.3
Menyesuaikan diri dengan masyarakat sekitar.
4.1.4
Akomodatif terhadap anak didik, orang tua,teman sejawat dari berbagai latar belakang budaya dan sosial ekonomi.
4.2 Berkomunikasi secara efektif

4.2.1
Berkomunikasi secara empatik dengan orang tua peserta didik.
4.2.2
Berkomunikasi efektif dengan anak didik, baik secara fisik, verbal maupun non verbal.

3. Pengasuh PAUD
a. Kualifikasi Akademik
    Memiliki kualifikasi akademik minimum Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
b. Kompetensi

Kompetensi
Indikator
1.     Memahami dasar-dasar pengasuhan.

1.1
Memahami peran pengasuhan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak.
1.2
Memahami pola makan dan kebutuhan gizi masing-masing anak.
1.3
Memahami layanan dasar kesehatan dan kebersihan anak
1.4
Memahami tugas dan kewenangan dalam membantu guru dan guru pendamping
2.     Terampil melaksanakan pengasuhan.
2.1
Terampil dalam melakukan perawatan kebersihan anak.
2.2
Terampil bermain dan berkomunikasi secara verbal dan non verbal dengan anak.
2.3
Mengenali dan mengatasi ketidaknyamanan anak.
2.4
Terampil merawat kebersihan fasilitas bermain anak.
3.     Bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan  psikologis anak.

3.1
Menyayangi anak secara tulus.
3.2
Berperilaku sabar, tenang, ceria, penuh perhatian, serta melindungi anak.
3.3
Memiliki kepekaan dan humoris dalam menyikapi perilaku anak.
3.4
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan bertanggung jawab.
3.5
Berpenampilan rapi, bersih, dan sehat.
3.6
Berperilaku santun, menghargai, dan hormat kepada orang tua anak.

Sumber : Peraturan  Menteri Pendidikan Nasional, No. 58 Tahun 2009 Tentang Standar PAUD

Ditulis Oleh : pkg paud jatinangor // 05.42
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.
 

Lencana Facebook

Buku Tamu