Pendidik anak usia dini adalah profesi yang bertugas
merencanakan,melaksanakan proses pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran,
serta melakukan pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik.
Pendidik PAUD bertugas di berbagai jenis layanan baik pada jalur
pendidikan formal maupun Non formal seperti TK/RA, KB, TPA dan bentuk lain yang
sederajat. Pendidik PAUD pada jalur pendidikan formal terdiri atas guru dan
guru pendamping; sedangkan pendidik PAUD pada jalur pendidikan nonformal
terdiri atas guru, guru pendamping, dan pengasuh.
A. Standar Pendidik
1.
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Kualifikasi
dan kompetensi guru PAUD didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan
Kompetensi Guru beserta lampirannya. Bagi guru PAUD jalur pendidikan formal
(TK, RA, dan yang sederajat) dan guru PAUD jalur pendidikan nonformal (TPA, KB,
dan yang sederajat) yang belum memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi
disebut Guru Pendamping dan Pengasuh.
2.
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendamping
a. Kualifikasi Akademik:
1) Memiliki ijazah D-II PGTK dari Perguruan
Tinggi terakreditasi; atau
2) Memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah
Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat
pelatihan/pendidikan/ kursus PAUD yang terakreditasi.
b.
Kompetensi
Kompetensi/Subkompetensi
|
Indikator
|
|
1. Kompetensi Kepribadian
|
||
1.1 Bersikap dan berperilaku sesuai dengan
kebutuhan psikologis anak.
|
1.1.1
|
Menyayangi anak secara tulus.
|
1.1.2
|
Berperilaku sabar, tenang, ceria, serta
penuh perhatian.
|
|
1.1.3
|
Memiliki kepekaan, responsif dan humoris
terhadap perilaku anak.
|
|
1.1.4
|
Menampilkan diri sebagai pribadi yang
dewasa,arif, dan bijaksana.
|
|
1.1.5
|
Berpenampilan bersih, sehat, dan rapi.
|
|
1.1.6
|
Berperilaku sopan santun, menghargai, dan
melindungi anak.
|
|
1.2 Bersikap dan berperilaku sesuai dengan norma
agama, budaya dan keyakinan anak
|
1.2.1
|
Menghargai peserta didik tanpa membedakan
keyakinan yang dianut, suku, budaya, dan jender.
|
1.2.2
|
Bersikap sesuai dengan norma agama yang
dianut, hukum, dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
|
|
1.2.3
|
Mengembangkan sikap anak didik untuk
menghargai agama dan budaya lain.
|
|
1.3 Menampilkan diri sebagai pribadi yang
berbudi pekerti luhur
|
1.3.1
|
Berperilaku jujur.
|
1.3.2
|
Bertanggungjawab terhadap tugas.
|
|
1.3.3
|
Berperilaku sebagai teladan.
|
|
2. Kompetensi
Profesional
|
||
2.1 Memahami tahapan perkembangan anak.
|
2.1.1
|
Memahami kesinambungan tingkat
perkembangan anak usia 0 – 6 tahun.
|
2.1.2
|
Memahami standar tingkat pencapaian
perkembangan anak.
|
|
2.1.3
|
Memahami bahwa setiap anak mempunyai
tingkat kecepatan pencapaian perkembangan yang berbeda.
|
|
2.1.4
|
Memahami faktor penghambat dan pendukung
tingkat pencapaian perkembangan
|
|
2.2 Memahami pertumbuhan dan perkembangan
anak.
|
2.2.1
|
Memahami aspek-aspek perkembangan
fisikmotorik, kognitif, bahasa, sosial-emosi, dan moral agama.
|
2.2.2
|
Memahami faktor-faktor yang menghambat dan
mendukung aspek-aspek perkembangan di atas.
|
|
2.2.3
|
Memahami tanda-tanda kelainan pada tiap
aspek perkembangan anak.
|
|
2.2.4
|
Mengenal kebutuhan gizi anak sesuai dengan
usia.
|
|
2.2.5
|
Memahami cara memantau nutrisi, kesehatan
dan keselamatan anak.
|
|
2.2.6
|
Mengetahui pola asuh yang sesuai dengan
usia anak.
|
|
2.2.7
|
Mengenal keunikan anak.
|
|
2.3 Memahami pemberian rangsangan
pendidikan, pengasuhan, dan
perlindungan.
|
2.3.1
|
Mengenal cara-cara pemberian rangsangan
dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan secara umum.
|
2.3.2
|
Memiliki keterampilan dalam melakukan
pemberian rangsangan pada setiap aspek perkembangan
|
|
2.4 Membangun kerjasama dengan orangtua
dalam pendidikan, pengasuhan,dan perlindungan anak.
|
2.4.1
|
Mengenal faktor-faktor pengasuhan anak,
social ekonomi keluarga, dan sosial kemasyarakatan yang mendukung dan
menghambat perkembangan anak.
|
2.4.2
|
Mengkomunikasikan program lembaga
(pendidikan, pengasuhan, dan perlidungan anak) kepada orang tua
|
|
2.4.3
|
Meningkatkan keterlibatan orang tua dalam
program di lembaga.
|
|
2.4.4
|
Meningkatkan kesinambungan progran lembaga
dengan lingkungan keluarga.
|
|
3. Kompetensi Pedagogik
|
||
3.1 Merencanakan kegiatan program pendidikan,
pengasuhan, dan perlindungan
|
3.1.1
|
Menyusun rencana kegiatan tahunan,
semesteran, bulanan, mingguan, dan harian.
|
3.1.2
|
Menetapkan kegiatan bermain yang
mendukung tingkat pencapaian
perkembangan anak.
|
|
3.1.3
|
Merencanakan kegiatan yang disusun
berdasarkan kelompok usia.
|
|
3.2 Melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan,
dan perlindungan.
|
3.2.1
|
Mengelola kegiatan sesuai dengan rencana
yang disusun berdasarkan kelompok usia.
|
3.2.2
|
Menggunakan metode pembelajaran melalui
bermain sesuai dengan karakteristik anak.
|
|
3.2.3
|
Memilih dan menggunakan media yang sesuai
dengan kegiatan dan kondisi anak.
|
|
3.2.4
|
Memberikan motivasi untuk meningkatkan
keterlibatan anak dalam kegiatan.
|
|
3.2.5
|
Memberikan bimbingan sesuai dengan
kebutuhan anak.
|
|
3.3 Melaksanakan penilaian terhadap proses
dan hasil pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
|
3.3.1
|
Memilih cara-cara penilaian yang sesuai
dengan tujuan yang akan dicapai.
|
3.3.2
|
Melalukan kegiatan penilaian sesuai dengan
cara-cara yang telah ditetapkan.
|
|
3.3.3
|
Mengolah hasil penilaian
|
|
3.3.4
|
Menggunakan hasil-hasil penilaian untuk
berbagai kepentingan pendidikan.
|
|
3.3.5
|
Mendokumentasikan hasil-hasil penilaian.
|
|
4. Kompetensi Sosial
|
||
4.1 Beradaptasi dengan lingkungan.
|
4.1.1
|
Menyesuaikan diri dengan teman sejawat.
|
4.1.2
|
Menaati aturan lembaga.
|
|
4.1.3
|
Menyesuaikan diri dengan masyarakat
sekitar.
|
|
4.1.4
|
Akomodatif terhadap anak didik, orang tua,teman
sejawat dari berbagai latar belakang budaya dan sosial ekonomi.
|
|
4.2 Berkomunikasi secara efektif
|
4.2.1
|
Berkomunikasi secara empatik dengan orang
tua peserta didik.
|
4.2.2
|
Berkomunikasi efektif dengan anak didik,
baik secara fisik, verbal maupun non verbal.
|
3. Pengasuh PAUD
a.
Kualifikasi Akademik
Memiliki
kualifikasi akademik minimum Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
b.
Kompetensi
Kompetensi
|
Indikator
|
|
1.
Memahami
dasar-dasar pengasuhan.
|
1.1
|
Memahami peran pengasuhan terhadap
pertumbuhan dan perkembangan anak.
|
1.2
|
Memahami pola makan dan kebutuhan gizi
masing-masing anak.
|
|
1.3
|
Memahami layanan dasar kesehatan dan
kebersihan anak
|
|
1.4
|
Memahami tugas dan kewenangan dalam
membantu guru dan guru pendamping
|
|
2.
Terampil
melaksanakan pengasuhan.
|
2.1
|
Terampil dalam melakukan perawatan
kebersihan anak.
|
2.2
|
Terampil bermain dan berkomunikasi secara
verbal dan non verbal dengan anak.
|
|
2.3
|
Mengenali dan mengatasi ketidaknyamanan
anak.
|
|
2.4
|
Terampil merawat kebersihan fasilitas
bermain anak.
|
|
3.
Bersikap
dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan
psikologis anak.
|
3.1
|
Menyayangi anak secara tulus.
|
3.2
|
Berperilaku sabar, tenang, ceria, penuh perhatian, serta melindungi
anak.
|
|
3.3
|
Memiliki kepekaan dan humoris dalam menyikapi perilaku anak.
|
|
3.4
|
Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan bertanggung
jawab.
|
|
3.5
|
Berpenampilan rapi, bersih, dan sehat.
|
|
3.6
|
Berperilaku santun, menghargai, dan hormat kepada orang tua anak.
|
Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional, No. 58 Tahun 2009 Tentang Standar PAUD
0 komentar:
Posting Komentar